Hukum menggunakan kendaraan dinas plat merah untuk pribadi seperti mudik dalam Islam
Baca Juga :
__
Dalilnya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ghulul. Ghulul adalah tindakan seorang yang memanfaatkan sebagian harta rampasan perang yang masih menjadi milik umum (seluruh tentara yang ikut perang) untuk kepentingan pribadi.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Kewajiban setiap orang yang melihat adanya pegawai yang memanfaatkan peralatan milik negara atau mobil dinas untuk kepentingan pribadinya adalah menasihati pegawai tersebut dan menjelaskan kepadanya bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan haram.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Jika Allah memberikan hidayah kepadanya maka itulah yang diharapkan. Jika yang terjadi adalah kemungkinan yang jelek maka hendaknya tindakan pegawai tersebut dilaporkan kepada pihak-pihak yang bisa memberikan teguran dan peringatan.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Semoga kita semakin bertakwa pada Allah dalam menjauhi yang haram dan moga kita diberi taufik dalam mengemban amanat dengan baik.
sumber @rumayshocom
#fikihmuamalahkontemporer
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini