Hukum mengumpulkan rambut saat haid dalam Islam
Baca Juga :
Bismillah
Mengumpulkan Rambut Saat Haid
By Berik Said
Benarkah wanita yang sedang haid jika rambutnya rontok saat bersisir, mandi dan sebagainya, maka harus di kumpulkan dan di cuci ?
Demikian pula rambut lelaki maupun wanita yang junub ?
Berikut jawabannya :
Perlu diketahui, bahwa seluruh tubuh orang beriman itu pada dasarnya suci dan baik di kala hidupnya maupun setelah wafatnya.
Hal ini berdasar pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berikut:
إِنَّ المُؤْمِنَ لا يَنْجُسُ
"Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis". [HSR. Muslim no.371]
Bahkan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan:
المسلمُ لا يَنجُسُ حيًّا ولا ميِّتًا
"Seorang muslim itu tidak najis, baik saat hidupnya maupun setelah wafatnya".
[HR. Bukhari secara mu’allaq, namun dengan lafazh pasti yang diriwayatkan sebelum penomoran hadits 1253 dan ini adalah redaksi beliau. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf secara mauquf dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma. Kata Al-Hafizh rahimahullah dalam Taghliq At-Ta’liq II:460, shahih]
Karena itu potongan rambut wanita haid atau junub yang rontok pun pada dasarnya tetap suci dan tidak perlu dikumpulkan untuk dimandikan secara tersendiri.
Buktinya adalah hadits, saat Aisyah radhiallahu ‘anha melaksanakan prosesi Haji Tamattu’ dan beliau kedatangan haid dan sampai malam Arafah belum suci, maka beliau menanyakan ini pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Maka, jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَمْسِكِي عَنْ عُمْرَتِكِ
"Urai dan sisirlah rambut kepalamu, lalu tahanlah Umrahmu !".
Jelas hampir dipastikan orang yang bersisir akan ada sebagian rambutnya yang rontok.
Andaikata mengumpulkan rambut wanita yang haid atau orang yang dalam posisi junub untuk di cuci tersendiri adalah sunnah, sudah pasti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memperingatkan Aisyah radhiallahu ‘anha saat itu juga.
Diamnya beliau menunjukkan bahwa hal itu bukan termasuk syari'at.
Karena itu, tidak perlu dipertimbangkan perkataan Imam Ghazali rahimahullah yang dalam Kitabnya Ihya Ulumuddin berkata:
ولا ينبغي أن يحلق أو يقلم أو يستحد أو يخرج الدم أو يبين من نفسه جزءا وهو جنب إذ ترد إليه سائر أجزائه في الآخرة فيعود جنبا ويقال إن كل شعرة تطالبه بجنابتها
"Tidak sepatutnya seseorang mencukur rambut, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, mengeluarkan darah, atau memisahkan anggota tubuh dalam keadaan junub, hal ini dikarenakan semua anggota tubuh akan dikembalikan di akhirat, sehingga kembalinya dalam keadaan junub. KONON KABARNYA setiap seutas rambut akan menuntut hamba karena janabahnya".
(Ihya Ulumuddin II:51)
Sebenarnya perktaan Imam Ghazali rahimahullah itu sendiri sudah jelas menunjukkan bahwa beliau pun dalam hal ini tidak berdalil pada sunnah, namun hanya KONON KABARNYA..
Apalagi menceritakan hak terkait alam akhirat tanpa dalil yang shahih dan beralaskan hanya konon kabarnya.
Dengan demikian pendapat beliau dalam hal ini tidak usah dipertimbangkan.
Karena itu dalam Kitab Mausu’ah Ahsan Al-Kalam setelah mengutip perkataan Imam Ghazali di atas, lalu oleh penyusun kitab tersebut diberi catatan:
"Hanya saja (perkataan Imam Ghazali rahimahullah) ini tidak memiliki dalil di dalamnya.
(Mausuu’ah Ahsan Al-Kalam III:80, karya Syaikh Athiyah Syaqro)
Kesimpulan
Bukanlah suatu sunnah sengaja mengumpulkan rambut wanita yang sedang haid atau orang yang sedang junub untuk dikumpulkan dan lalu dicuci tersendiri.
Ini sama sekali tidak ada dalilnya.
Maka, boleh saja wanita yang sedang haid atau seseorang yang masih kondisi junub menyisir rambutnya dan sebagainya dengan tidak perlu memperhitungkan rambutnya akan rontok atau tidak.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Silahkan gabung ke :
👇
RUANG BELAJAR MANHAJ SALAFIYYAH
https://www.facebook.com/groups/868927257389336/?ref=share
DAKWAH SUNNAH AS SALAFIYYAH
👇
https://www.facebook.com/groups/1904282729741441/?ref=share
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini