Hukum menjual dan kerja di pabrik rokok dalam Islam
Baca Juga :
Haram Menjual Rokok
Fatwa Lajnah Daimah 13/75: "Haram menjual rokok disebabkan banyaknya kejelekan dan mudharatnya. Penjualnya terhitung sebagai orang yang fasiq".
Fatwa Lajnah Daimah 13/63: "Rokok adalah zat yang merusak dan membahayakan, tidak boleh menghisapnya dan menjualnya, karena jika Allah telah mengharamkan sesuatu maka haram pula memperdagangkannya. Wajib bagimu untuk bertaubat kepada Allah yang telah menjualnya dan membatasi dengan menjual hal-hal yang mubah saja yang terdapat kebaikan dan keberkahan padanya. Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka akan Allah menggantinya dengan yang lebih baik dari itu."
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah: "Tidak boleh bagi seseorang menjual rokok, dikarenakan merokok itu haram hukumnya. Apabila Allah telah mengharamkan sesuatu, maka haram pula memperjual belikannya. Dan juga, menjualnya merupakan perbuatan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan". (Al-Liqo' Asy-Syar'i 22/57)
https://dakwahmanhajsalaf.com/2021/12/haram-menjual-rokok.html
_______
Instagram: @ittibarasul1 x @ittibarasul.official
http://Instagram.com/ittibarasul1
Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Grup WA: http://wa.me/6289665842579
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini