Hukum menjual pernak pernik hari raya kafir nonmuslim
Baca Juga :
Reposted from @abdurrahmanzahier Haram menjual seluruh komoditas (jasa & barang) untuk keperluan hari raya non-muslim. Baik fisik maupun digital.
Karena ada unsur ta’awun (tolong menolong) atas kesyirikan, kekufuran, dan kemaksiatan.
والله تعالى أعلم
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini