Hukum merayakan tahun baru dalam Islam
Baca Juga :
Turut merayakan tahun baru berarti meniru kebiasaan orang kafir. Nabi ﷺ sudah melarang kita untuk meniru orang kafir, “Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.” HR. Abu Daud
Hari raya merupakan bagian dari agama dan doktrin keyakinan, bukan semata perkara dunia dan hiburan. Ketika Nabi ﷺ datang di kota Madinah, penduduk kota tersebut merayakan dua hari raya, Nairuz dan Mihrajan.
Beliau ﷺ pernah bersabda di hadapan penduduk Madinah, “Saya mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari raya, yang kalian jadikan sebagai waktu untuk bermain. Padahal Allah telah menggantikan dua hari raya terbaik untuk kalian; idul fitri dan idul adha.” HR. Ahmad, Abu Daud, dan an-Nasa’i
Untuk itu, turut bergembira dengan perayaan orang kafir, meskipun hanya bermain-main, tanpa mengikuti ritual keagamaannya, termasuk perbuatan yang telarang, karena termasuk turut mensukseskan acara mereka.
✍ Ustadz Ammi Nur Baits حفظه الله
_______
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini