Hukum murid atau wali murid memberi hadiah kepada guru dalam Islam, bagaimana solusinya?
Baca Juga :
Bismillāh.
Hukum asal hadiah adalah boleh, & bernilai pahala jika diniatkan utk memasukkan kegembiraan di hati orang yg diberi hadiah.
Nabi ﷺ bersabda,
“Salinglah memberi hadiah, niscaya kalian akan timbul rasa cinta di antara kalian”
[HR Bukhori dalam Al-Adabul Mufrad 594, Irwa`ul Ghalil 1601]
Akan tetapi ada jenis hadiah yg terlarang, yakni hadiah kpd seseorang yg bekerja dan dia menerima gaji dari pekerjaannya tsb. Kemudian dia diberi hadiah sebab ia berprofesi / bekerja dgn pekerjaan tersebut dan memiliki hubungan (terkait pekerjaannya) dgn pemberi hadiah, sehingga seandainya ia tdk berprofesi dgn profesi tsb, ia tidak akan menerima hadiah tsb. Hal ini berdasarkan hadits yg dituliskan pada gambar di atas.
Nabi ﷺ bersabda,
“Hadiah bagi pekerja (pegawai/pejabat) adalah ghulul (hadiah khianat)”
[HR Ahmad 5/424, Irwa’ul Gholil 2622]
Ada silang pendapat dikalangan para Ulama, apakah yg dimaksud pekerja ini hanya PNS saja atau semua pekerja termasuk karyawan swasta. Dan pendapat yg paling berhati-hati bahwa larangan itu berlaku untuk semua karyawan, baik negri ataupun swasta.
Kesimpulan :
Bolehkah seorang guru menerima hadiah dari murid / walinya ?
1) Tidak boleh diterima, walaupun alasannya sekedar membalas budi baik semata, apalagi jika tujuannya utk memberi manfaat kpd guru agar bisa memberikan nilai bagus.
2) Boleh diterima, jika pemberian/hadiah tsb sudah menjadi kebiasaan orang yg memberi jauh sblm berstatus murid/wali, sebab hubungan persahabatan atau yg semisalnya.
3) Boleh diterima, jika hadiah tsb bukan hadiah khusus utk dirinya saja. Misal muridnya membawa makanan yg diperuntukkan untuk guru & teman kelasnya utk dimakan bersama², tanpa membedakan guru & temannya.
4) Boleh diterima, jika status hubungan antara murid & guru sudah berakhir.
Wallāhu a'lam.
Sumber : sdwahdah.sch.id, bimbinganislam.com
#hadiah #sunnah #islam #fiqihwanita_ #sirahnabawiyah #hijrahmuslimah #hijrahbareng #cinta #guru #guruindonesia #mahasiswa #mahasiswi #dosen #ustadz #gurungaji #hukum #hukumislam #takdir #cintadalamdiam #cintakarenaallah #sayang #sayanganak #baik #orangbaik #kitabaikramaisayang #polisibaik #kajianislam #dakwahislam #dakwahsunnah #kajiansunnah
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini