Hukum ngambil gaji lembur tapi tidak bekerja dalam Islam
Baca Juga :
📌 DAPET LEMBUR TAPI GA KERJA?~
.
Penanya:
.
"Saya karyawan sebuah instansi pemerintah. Instansi ini menugasi para karyawannya dengan pekerjaan di luar jam kerja, yaitu pada sore hari Kamis dan Jum’at. Tapi tidak ada seorangpun yang datang di antara yang diberi tugas itu.
.
Setelah Allah memberi hidayah pada saya, saya meminta manager personalia untuk mengawasi para karyawan saat bekerja dan agar tidak menugaskan lagi lembur. Tapi ia tidak mau mendengarkan saya, karena ia juga termasuk yang ditugasi lembur bersama kami, tapi tidak datang.
.
Saya juga telah meminta untuk mencoret nama saya dari daftar penugasan walaupun saya dibutuhkan. Jika saya tidak mengambil uang tersebut, maka akan diambil oleh orang lain dengan cara tertentu. Bagaimana solusinya. Tolong beritahu, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan."
___________________________________
Dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah:
.
"Ini tidak boleh. Ini merupakan pengkhianatan yang dilakukan oleh atasan dan para bawahannya. Menerima upah tanpa bekerja adalah khianat. Jika orang-orang berkhianat, janganlah anda termasuk dari mereka dan jangan termasuk orang-orang yang berkhianat. Semoga Allah memberi kita keselamatan dan kesejahteraan." [Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Baz, hlm. 5-56]
.
Demikian, hanya kepada Allah-lah kita memohon taufik dan hidayah.
.
Simak postingan lainnya di akun @ikhwan.daily
.
Jangan lupa aktifkan notifikasi kiriman
.
__________________________________
.
📸 Instagram: @ikhwan.daily
👥 Partner: @akhwat.dailyy @sunnah.muslimah
🚀 Telegram: t.me/ikhwan_daily
🎬 #komunitasmengajipengelolakeuangan
🌐 almanhaj.or.id
.
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini