Search

Hukum pembayaran Cash On Delivery COD di marketplace dalam Islam

Baca Juga :

 





“Hukum asal dalam muamalah adalah halal dan mubah”


Berkebalikan dengan hukum asal urusan ibadah yang Harom


الأصل في العبادات التحريم


“Hukum asal ibadah adalah harom (sampai adanya dalil)”


Kenapa demikian? 


Karena zaman terus berubah, teknologi semakin maju, dan kebutuhan pun semakin bermacam-macam. 


Dahulu kakek buyut kita belanja pakai uang logam, sekarang banyak macam e-money. Dulu kita pergi ke pasar harus keluar rumah, sekarang diatas tempat tidur pun bisa. 


Para pedagang yang biasanya membawa barang dagangannya ke Pasar, sekarang modal foto dan kata-kata pun sudah bisa untung. Semua sarana prasarana, fasilitas dan teknologi ini hukum asalnya mubah, berbeda dengan urusan Ibadah yang telah dipatenkan Alloh dan RosulNya.


Berkaitan dengan COD,

COD adalah cara paling aman untuk menghilangkan kekhawatiran dan bebas pengecualian. 


Dengan COD kita bisa beli segala macam barang termasuk komoditi riba seperti emas dan perak, dengan COD kita bisa mengecek keaslian barang, dengan COD kita bisa memperjelas komitmen akad, dan semisalnya.


Jadi sistem COD itu diperbolehkan, Pedagang dalam hal ini harus benar-benar jujur dalam menjelaskan spesifikasi produk, tidak dilebih-lebihkan dan tidak dikurang-kurangkan.


SAYANGNYA.....

Banyak sistem COD sekarang yang melanggar syariat, terutama yang ada di market place itu terkait dengan peraturan yang mereka bikin, jika sudah setuju cod, sudah dianggap akadnya sah, jadi ketika barang sampai tujuan, mau barang sesuai spesifikasi atau tidak, kita tidak boleh membatalkannya.


Wallahua'lam

Follow us @taubat_riba


#jualbelisyari #jualbeliamanah #jualbeliberkah #jualbelisesuaisyariat

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments