Search

Hukum suami istri kerja, namun suami tidak menafkahi dalam Islam

Baca Juga :

 




PERTANYAAN : 


 Asssalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh.. 


Ustadz izin bertanya🙏

Saya menikah dengan duda anak 1, istrinya meninggal.. 

Saya dan suami sama² bekerja tapi suami tidak pernah memberikan uangnya kepada saya dengan alasan untuk kebutuhan anaknya, untuk kebutuhan pribadi kami dan bayar kontrakan rumah (kebetulan kami masih mengontrak) semua saya yg menanggung, bahkan tidak jarang untuk kebutuhan anaknya suami minta ke saya... 

Apakah saya berdosa ketika menolak memberikan uang saya untuk kebutuhan pribadi anaknya karna dia anak yatim, sedangkan kebutuhan pribadi kami sehari hari saya yg menanggung? 

Apakah saya salah jika memilih berpisah dengan suami karna beliau tidak pernah menafkahi saya?? 

Tolong dijawab ustadz🙏

Trima kasih Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


JAWABAN : 

[30/11 05:45] Ustadz ILham Kaning: 


Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Itu suami yg tidak bertanggung jawab.

Memberi nafkah kpd istri hukum nya wajib walaupun istri banyak harta.

Jika msh bisa di harapkan kebaikan dan perubahan nya coba dekati dan nasehati atau suruh orang lain yg sekiranya bisa di dengarnya untuk memberi nasehat barangkali bisa berubah.

Jika tidak berubah maka anda berhak minta cerai.


━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━

📬Sumber : 

{ WAG - AKHAWAT BERTANYA }

https://t.me/AkhawatBertanya

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments