Hukum usaha mesin capit boneka dalam Islam
Baca Juga :
Usaha mesin capit boneka adalah terlarang dan tidak boleh digunakan, dimana di dalamnya terkandung unsur perjudian. Unsur yang dimaksud adalah uang atau koin yang mewakili uang dimasukkan dalam mesin capit boneka, kemudian bertaruh untuk mendapatkan boneka dengan cara mencapitnya, sehingga belum bisa dipastikan; apakah dapat boneka atau tidak.
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.” (Lihat Al Mughni, 13/408).
Sepakat para ulama bahwa judi ini adalah dosa besar yang dilarang keras. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90).
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
#fikihmuamalahkontemporer
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini