Hukum wanita memakai sepatu hak tinggi dalam Islam
Baca Juga :
Berikut diantara alasan haramnya memakai sepatu hak tinggi:
1. Merupakan kebiasaan wanita Yahudi dan bahkan penyebab kehancuran ummat Yahudi.
Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu ‘anhu menceritakan bahwa Rasulullah pernah bersabda: "Sesungguhnya awal kehancuran Bani Isra'il adalah -lalu beliau menyebutkan-: “Ada wanita dari kalangan Bani Isra’il yang bertubuh pendek, lantas dia memakai alas kaki tinggi dari kayu". HR. Ibnu Khuzaimah II:758
Sementara dalam riwayat Muslim redaksinya: "Dulu di masa Bani Isra'il, terdapat seorang wanita yang pendek tubuhnya, lalu ia berjalan bersama dua wanita yang jangkung. Lantas wanita yang pendek tubuhnya itu membuat alas kaki tinggi dari kayu". HR. Muslim no.2252
Hadits di atas menunjukkan bahwa memakai sepatu berhak tinggi itu dipelopori oleh wanita kalangan Bani Isra'il dan menjadi penyebab awal hancurnya mereka. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut haram. Jelas wanita kaum muslimin yang melakukan ini berarti tasyabuh (menyerupai gaya khas hidup) kaum yang telah Allah hancurkan, sementara Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang tasyabuh, maka dia termasuk bagian dari mereka". HR. Abu Dawud no.4031
2. Bagian dari tabarruj.
Allah melarang wanita melakukan tabarruj. Allah Ta'ala berfirman: "Hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dengan tabarruj seperti orang-orang Jahiliyah". QS. Al-Ahzab: 33
Ustadz Berik Said hafidzhahullah
https://dakwahmanhajsalaf.com/2019/04/haram-wanita-memakai-sepatu-hak-tinggi.html
-----------
Instagram: @ittibarasul1 x @ittibarasul.official
http://Instagram.com/ittibarasul1
Grup WA: http://wa.me/6289665842579
Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini