Hukum zakat profesi, adakah zakat tiap bulan sesuai Sunnah?
Baca Juga :
__
Zakat Profesi
Yang sering dilakukan di lembaga zakat perusahaan-perusahaan di Indonesia, langsung memotong gaji karyawan mereka setiap bulannya 2,5% untuk zakat. Dimana gaji itu sendiri belum mencapai nisabnya.
al-Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi rahimahullah mengatakan:
"Tidak boleh mendahulukan zakat sebelum harta mencapai nisabnya, tanpa ada perbedaan pendapat ulama yang kami tahu. Jika ada orang memiliki harta separuh nisab, lalu dia menyegerakan zakat, atau dia bayar zakat satu nisab, hukumnya tidak boleh karena dia mendahulukan hukum tersebut tanpa sebab." (Al-mughni, 2/495)
Dalam Shariah Standard No. 35 (Zakat) AAOIFI disebutkan,
3.1.3 Zakat tidak wajib dikeluarkan dari upah, gaji, penghasilan profesional, seperti pengacara, dokter spesialis, dan yang sejenisnya pada saat diterima. Hasil dari usaha ini wajib dizakatkan setelah berlalu 1 tahun bila masih tersisa.
Oleh karena itu, yang perlu diperhatikan saat mengeluarkan zakat tetap harus memperhatikan syarat-syaratnya yaitu telah mencapai nisab dan haulnya.
Wallahualam
Sumber: POMM01 ZAKAT Lv.1 dan Lv.2
*** Pelajari lebih dalam lagi mengenai ZAKAT dengan mengikuti kelas POMM01 Zakat yang diselenggarakan oleh POMM ETA (jadwal pembukaan kelas akan diinfokan)
🏷 tag kerabat, teman, dan orang sekitarmu
♻ Free Share
.
Join us :
🖥 YouTube: Alumni POMM ETA
📱 Instagram : @alumnipommeta
🌐 Website : pomm.erwanditarmizi.com/daftar.help
#fikihmuamalahkontemporer
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini