Jual rumah, apa wajib zakat? Bagaimana perhitungan zakatnya
Baca Juga :
Ⓜ️edia Sunnah
Jual Rumah, Apa Wajib Zakat Ya..?
Bismillahirrahmanirrahim…
Habis laku jual rumah, apakah ada kewajiban zakat dari hasil jual rumah?
Agar tidak salah paham, ada dua hal yang harus kita bedakan :
1. Jual rumah
2. Jualan rumah.
Jual rumah artinya dia bukan sebagai pedagang properti. Atau rumah yang dia beli sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan.
Adapun jualan rumah, dia menjadikan aktivitas menjual rumah sebagai profesi. Atau dia menggeluti bisnis properti. Dia meniatkan rumah yang dibeli untuk diperdagangkan.
Untuk yang pertama yakni jual rumah, ini tidak ada zakatnya. Adapun yang kedua; yakni jualan rumah, maka ada kewajiban zakatnya. Karena diantara syarat barang menjadi wajib dizakati adalah ketika barang diniatkan untuk diperdagangkan.
Sebagaimana penjelasan Syaikh As-Samarqandi rahimahumallah di dalam
Uyun al-Masail,
وقَالَ هشام سألت محمداً : عن رجل اشترى خادماً للخدمة وهو ينوي إن أصاب ربحاً باع ، هل فيها الزكاة؟ قَالَ: لا، هكذا شِرَى الناس إذا أصابوا ربحاً باعوه
Hisyam berkata, “Aku bertanya ke Muhammad (yakni Ibnu Hasan as-Syaibani) tentang seorang yang membeli hamba sahaya untuk dijadikan pembantu, dan dia berniat jika ada keuntungan, akan dijual. Apakah ada zakatnya?”
Jawab Muhammad bin Hasan, “Tidak ada zakat.
Seperti itu pula ketika ada orang beli, lalu jika nanti menguntungkan akan dijual.” (Uyun al-Masail fi Furu’ Al-Hanafiyah, as-Samarqandi, hlm. 33)
Demikian pula penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin,
لو كان عند إنسان عقارات لا يريد التجارة بها، ولكن لو أُعطي ثمناً كثيراً باعها فإنها لا تكون عروض تجارة ؛ لأنه لم ينوها للتجارة ، وكل إنسان إذا أتاه ثمن كثير فيما بيده، فالغالب أنه سيبيع ولو بيته ، أو سيارته ، أو ما أشبه ذلك
“Bila seorang mempunyai tanah, bukan untuk diperdagangkan, namun jika nanti ditawar dengan harga tinggi, akan dia dijual. Harta seperti ini bukan tergolong barang dagangan. Karena dia tidak berniat untuk diperdagangkan. Dan semua orang yang memiliki barang, jika barangnya ditawar dengan harga yang tinggi, biasanya dia akan menjualnya, sampaipun rumahnya, mobilnya atau barang semisalnya. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/142).
Zakat jualan rumah mengikuti ketentuan zakat perdagangan, yaitu :
1. Barang diniatkan untuk diperdagangkan.
2. Nilai dagangan sudah mencapai nisob.
3. Nilai dagangan telah sampai/melebihi batas nishob dan bertahan selama satu tahun (haul). Haul dalam zakat perdagangan dimulai sejak hari nilai dagangan sampai nishob, mengacu pada kalender Hijriyah.
Nishob (batasan kadar wajib zakat) pada zakat perdagangan adalah seperti nishob emas.
Nishob emas = 85 gram. Jika ingin diuangkan dikalikan dengan harga beli emas di saat jatuh tempo wajib zakat. Contohnya harga emas per gramnya saat ini Rp 870.263,- / gram (sumber : indogold.id) × 85 gram = Rp 73.972.355,-
Cara mengetahui menghitung bisnis tanah sudah masuk wajib zakat perdagangan adalah :
Nilai barang (harga barang di saat jatuh tempo zakat) + keuntungan bersih – hutang dan biaya operasional. Kemudian dikeluarkan 2,5 % dari jumlah tersebut.
Misal seorang penjual tanah, di akhir tahun memiliki nilai aset dagang sebesar 2 Milyar. Lalu keuntungan bersih 1 Milyar. Hutang dan biaya operasional 500 jt. Cara menghitung zakatnya adalah :
2 Miliyar + 1 Milyar – 500 jt = 2,5 Milyar
Sehingga bisnis rumah ini telah sampai nishob. Jika nishob ini bertahan selama satu tahun atau dalam perjalanan satu tahun berkurang namun tidak sampai di bawah nishob, baru dikeluarkan 2,5 % nya.
2,5 Milyar × 2,5 % = 62.500.000.
Semoga mencerahkan…
Wallhualam bis sowab.
Sanden, Hamalatul Quran, Jogjakarta 3 Shofar 1443 H
*[ TANGERANG MENGAJI OFFICIAL ]*
https://simpellink.com/tangerangmengajiofficial
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini