Hukum pakai gelang dan kalung kesehatan dalam Islam
Baca Juga :
Bismillāh.
Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz,
Menggantungkannya menyerupai apa yg dilakukan oleh masyarakat jahiliah. Yaitu kebiasaan mereka menggantung wada’, tamimah, gelang, dan gantungan² lainnya, serta meyakininya dpt menyembuhkan penyakit dan jd salah satu faktor keselamatan orang yg memakainya dari ain. Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Barangsiapa menggantung tamimah, semoga Allah tidak mengabulkan keinginannya dan barangsiapa menggantung wada’ah, semoga Allah tidak menentramkannya” [HR Ahmad dalam Al-Musnad no. 16951]
“Barangsiapa menggantung tamimah, maka ia telah syirik” [HR Ahmad dalam Musnad no. 16969]
Sikap terbaik :
Meninggalkan gelang² tsb dan tidak memakainya utk menutup pintu kesyirikan, menutup unsur fitnah dan kecenderungan kpdnya serta ketergantungan jiwa kepadanya. Dan berkeinginan utk mengarahkan hati setiap muslim kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dgn yakin kepada-Nya, bersandar kepada-Nya, dan merasa cukup dgn sebab-sebab syar’i yg diketahui kebolehannya dgn pasti. Apa yg dibolehkan dan dimudahkan oleh Allah utk hamba-hambaNya tidak perlu terhadap apa yg diharamkan atas mereka dan yg tidak jelas perkaranya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bhw beliau bersabda,
"Barangsiapa menjaga diri dari syubhat, maka ia telah melindungi agamanya & kehormatannya dan barangsiapa terjerumus dlm syubhat, maka ia jatuh dlm keharaman. Seperi penggembala yg menggembala di sekitar tempat terlarang, maka nyaris ia akan masuk ke dalamnya” (HR Al-Bukhari no. 52, kitab Al-Iman, dan Muslim no. 1599, kitab Al-Musaqah)
Dan jg beliau bersabda,
“Tinggalkan apa yg meragukanmu kepada apa yg tidak meragukanmu” (HR At-Tirmidzi no,2518)
Wallāhu a'lam.
Sumber : Almanhaj.or.id
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini