Search

Perbedaan dana hutang dengan dana mudharabah

Baca Juga :

 




__


Perbedaan antara dana hutang dengan dana Mudharabah 


Bahwasanya dana mudharabah bersifat amanah. Maka pihak yang diamanahkan dana tidak wajib mengganti kecuali jika melakukan pelanggaran (ta'addi) atau kelalaian (taqshir). 


Dan sebaliknya, tidak sah bagi pemegang dana mudharabah menggunakan dana mudharabah untuk hal lain di luar peruntukannya dalam akad mudharabah seperti digunakan untuk keperluan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan mudharabah, atau digunakan untuk diputar di sektor bisnis lain tanpa izin dari shahibul mal. Karena dana tersebut adalah dana AMANAH. Maka seorang mudharib ibarat pihak yang "diupah" dengan nilai bagi hasil dari persentase keuntungan. Adapun seluruh aset bisnis merupakan milik shahibul mal secara keseluruhan.


Wallahu a'lam

#fikihmuamalahkontemporer #ustadzahmadsuryana

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments