Alquran sudah rusak dan usang sebaiknya diapain?
Baca Juga :
Bismillāh.
Pendapat Syaikhul Islam dlm Majmu’ Fatawa beliau mengatakan,
Mushaf yg sudah tua, sudah sobek, sehingga tidak bisa lagi dimanfaatkan utk tilawah, maka mushaf semacam ini dikubur di tempat yg terjaga. Sebagaimana kehormatan badan seorang mukmin, dia harus dimakamkan di tempat yg terjaga. (Majmu’ Fatawa, 12/599)
_____
Imam Bukhari menceritakan hal ini dalam shahihnya,
Utsman meminta Hafshah utk menyerahkan mushaf dari Umar, utk disalin, kemudian dikembalikan lg ke Hafshah. Kemudian Hafshah mengirim mushaf itu ke Utsman. Lalu Utsman memerintahkan Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Said bin al-Ash, & Abdurrahman bin Harits bin Hisyam. Merekapun menyalin manuskrip itu… lalu Beliau kirimkan ke berbagai penjuru daerah satu mushaf salinannya. Kemudian Utsman memerintahkan mushaf al-Quran selainnya untuk dibakar. (HR. Bukhari no. 4988).
Suwaid bin Ghaflah menceritakan, bahwa ketika Ali melihat Utsman membakar mushaf selain mushaf al-Imam, Beliau mengatakan,
Andai Utsman tidak melakukan pembakaran itu, saya siap melakukan. (HR. Ibnu Abi Daud dlm al-Mashahif, no. 35)
Ibnu Batthal mengatakan,
Perintah Utsman utk membakar mushaf lain, setelah semua disatukan dgn Mushaf al-Imam, menunjukkan bolehnya membakar kitab² yg di sana tertulisa nama Allah. Dan itu dilakukan dlm rangka memuliakannya, melindunginya agar tidak diinjak / berserakan di tanah. (Syarh Shahih Bukhari, Ibnu Batthal, 10/226).
Wallāhu a'lam.
Sumber : Konsultasisyariah.com
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini