Search

Apakah undangan yang disebar umum ke publik atau grup WhatsApp, kita wajib hadir?

Baca Juga :

 





| Hukum Undangan Nikah yang Disebar ke Publik...


✉ Diantara hak sesama muslim yang wajib ditunaikan adalah dipenuhi undangannya. Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda :


حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ


"Hak sesama Muslim ada lima: membalas salamnya, menjenguknya ketika ia sakit, mengikuti jenazahnya yang dibawa ke kuburan, memenuhi undangannya dan ber-tasymit ketika ia bersin" (HR. Bukhari no.1164, Muslim no.4022). 


📝 Namun undangan yang disebarkan kepada orang banyak secara umum atau ke publik, maka tidak wajib dipenuhi. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan :


أما إجابة وليمة العرس إذا عين الداعي من دعاه بأن كتب إليه خطاباً خاصاً أو ذهب إليه وكلمه مشافهة فإنها تجوز بشرط ألا يكون هناك منكر لا يقدر على تغييره، 

...

أما البطاقات العامة، فإن الإجابة إليها لا تجب


"Memenuhi undangan walimatul urs, jika undangan ditujukan secara spesifik kepada seseorang, dengan menulis undangan secara khusus kepada orang tersebut, atau mendatanginya lalu menyampaikan secara lisan, maka boleh (baca: wajib) mendatanginya. Dengan syarat tidak ada kemungkaran yang tidak mampu diiingkari.

...

Adapun undangan yang disebar kepada orang secara umum, maka tidak wajib dipenuhi"


🌐 (http://binothaimeen.net/content/391)


☑ Syaikh Muhammad Al Munajjid juga ketika menjelaskan syarat-syarat wajibnya undangan dipenuhi, salah satunya :


أن يخص الداعي المدعو بالدعوة ، بخلاف ما لو دعا الحاضرين في مجلس عام لحضور وليمته ، وهو أحد هؤلاء ، فلا يلزمه الحضور عند الأكثر


"Undangan tersebut diperuntukkan khusus kepada yang diundang. Berbeda dengan undangan yang ditujukan kepada hadirin di majelis umum, untuk menghadiri walimatul urs, dan ia salah satu yang hadir ketika itu, maka tidak wajib dipenuhi menurut kebanyakan ulama"


🌐 (https://islamqa.info/ar/answers/22006).


🌻 Wallahu a'lam.

-

-

✍🏻 Ustadz Yulian Purnama hafizhahullah

🌱 Source : t.me/fawaid_kangaswad

📷 @sobatmuslimofficial

______________

♻️ Free share. Barakallahu fiikum..

______________

🔰 Follow us on :

🌐 myurls.co/sobatmuslimofficial


------------

#nikah

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments