Bolehkah menghancurkan berhala dan objek kesyirikan seperti sesajen dalam Islam?
Baca Juga :
Bimbingan para ulama Ahlussunnah tentang masalah menghancurkan berhala dan objek kesyirikan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:
"Dalam hadits ini terdapat dalil tentang wajibnya menghancurkan berhala. Namun siapa yang berhak melakukan ini? Mereka adalah ulil amri. Karena jika ini dilakukan oleh setiap orang, maka akan terjadi kerusakan yang besar. Namun yang wajib melakukannya adalah pemerintah dan sulthan (pemimpin negara). Demikian juga semua perkara yang terkait dengan urusan orang banyak, maka ini adalah tugas waliyul amr".
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=oRiIvNTnf_E
Syaikh Shalih Al Fauzan ditanya: "Bagaimana jika seseorang menghancurkan berhala dan tidak menimbulkan mafsadah. Karena pemerintah di negeri kami mengatakan: tidak mengapa menghancurkan berhala. Apakah boleh bagi kami untuk menghancurkan berhala tanpa izin ulil amri?"
Syaikh menjawab: "Tidak diperbolehkan! Ini akan menimbulkan fitnah (kerusakan) dan keburukan. Dan mereka akan membangun kembali berhala yang kalian hancurkan dengan bentuk yang lebih bagus lagi. Jika pemerintah yang menghancurkan, mereka tidak akan membangun lagi. Tapi jika kalian yang menghancurkan, mereka akan bangun kembali. Demikian".
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=_FeAxw_M0jA
Wallahu a'lam.
Sumber @kangaswad
Instagram @_sunnah.id
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini