Search

Cara wudhu jika anggota tubuh luka atau diperban

Baca Juga :

 



Bismillah

Silsilah Fiqh Thoharoh

By: Berik Said


-Wajib Kamu Pelajari, Sebab Perkara Ini Hampir Pasti Pernah Kita Alami-


BAGAIMANA CARA MEMBASUH LUKA PADA ANGGOTA TUBUH SAAT BERWUDHU, BAIK YANG LUKANYA DIPERBAN MAUPUN YANG TIDAK DIPERBAN ?

By Berik Said


Sebagai contoh, tangan termasuk anggota tubuh wudhu yang tidak shah bagi orang yang berwudhu jika tidak membasuh kedua tangannya tersebut.


Nah misal jika pada tanganya terdapat luka, maka bagaimana cara berwudhunya ?


Jawabannya cukup kita simak penjelasan dari Syaikh al ‘Utsaimin rohimahulloh berikut

«إذا وجد جرح في أعضاء الطهارة فله مراتب:

"Bila terdapat luka pada anggota thoharoh, maka ia memiliki beberapa kondisi :


المرتبة الأولى: أن يكون مكشوفا ولا يضره الغسل، ففي هذه المرتبة يجب عليه غسله إذا كان في محل يغسل.

KONDISI PERTAMA : 

Luka tersebut dalam keadaan TERBUKA (TIDAK DIPERBAN), dan JIKAPUN MEMBASUHNYA TIDAK AKAN MEMBAHAYAKAN LUKANYA. 

Dalam kondisi ini maka ia TETAP WAJIB MENCUCI ANGGOTA TUBUH YANG TERLUKA TERSEBUT 


المرتبة الثانية: أن يكون مكشوفا ويضره الغسل دون المسح، ففي هذه المرتبة يجب عليه المسح دون الغسل.

KONDISI KEDUA

Luka tersebut dalam keadaan TERBUKA (TIDAK DIPERBAN), dan BERBAHAYA JIKA MEMBASUH / MENCUCINYA, NAMUN TIDAK BERBAHAYA JIKA SEKEDAR MENGUSAPNYA SAJA. 

Dalam kondisi ini, maka ia HANYA WAJIB MENGUSAP LUKA TERSEBUT TANPA HARUS MEMBASUH / MENCUCINYA.


المرتبة الثالثة: أن يكون مكشوفا ويضره الغسل والمسح، فهنا يتيمم له.

KONDISI KETIGA

Luka tersebut dalam keadaan TERBUKA (TIDAK DIPERBAN), dan BERBAHAYA BAIK DIBASUH MAUPUN SEKEDAR DIUSAP SAJA.

Dalam kondisi ini cukup BERTAYAMMUM SAJA. 


المرتبة الرابعة: أن يكون مستورا بلزقة أو شبهها محتاج إليها ، وفي هذه المرتبة يمسح على هذا الساتر، ويغنيه عن غسل العضو ولا يتيمم».

KONDISI KEEMPAT

luka tersebut DALAM KEADAAN TETUTUP PERBAN ATAU LAINNYA YANG DIGUNAKAN UNTUK MENUTUPI LUKA TERSEBUT. 

Pada kondisi ini IA CUKUP MENGUSAP DI ATAS PEMBALUT INI, TAK USAH MEMBASUH ANGGOTA TUBUH YANG LUKA TERSEBUT, NAMUN JUGA TIDAK BOLEH BERTAYAMMUM (Sementara anggota tubuh wudhu lainnya yang tak ada luka tetap dibasuh dengan berwudhu seperti biasa -pent).

(Majmu' Fatawa Wa Rosa-il al ‘Utsaimin [XI:121]


CATATAN TAMBAHAN PENTING DARI ANA -BERIK SAID-


Semua penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh al ‘Utsaimin rohimahulloh di atas tentu hal tersebut diberlakukan JIKA SAAT IA TERKENA LUKA ITU TIDAK MENIMBULKAN MISAL PANAS DINGIN/MERIANG PADA SELURUH TUBUHNYA TERLEBIH JIKA TERKENA AIR.

Sebab tak sedikit kasus orang yang misal walau hanya tangannya yang terluka lalu terkena inveksi, maka seluruh tubuhnya bisa meriang, dan ia tak sanggup untuk wudhu.


Nah jika yang muncul adalah kasus meriang pada seluruh tubuh sebagai dampak pada luka yang walau kecil di tubuhnya, dan ia tak mampu terkena air baik mandi maupun berwudhu, maka dalam kondisi ini cukup baginya bertayammum saja.


Walhamdu lillaahi robbil ‘aalamiin, wa shollalloohu ‘alaa Muhammadin ...

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments