Dosa menyentuh wanita yang bukan mahram
Baca Juga :
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya. Yang diancam dalam hadits di atas adalah menyentuh wanita. Sedangkan bersalaman atau berjabat tangan sudah termasuk dalam perbuatan menyentuh.
Sumber https://rumaysho.com/2258-hukum-jabat-tangan-dengan-wanita-non-mahram.html
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini