Dulu masuk PNS dengan cara nyogok, halalkah gaji saya?
Baca Juga :
__
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa gaji orang yang masuk dengan cara suap halal apabila dia adalah seorang yang kompeten dan ahli hanya saja dia harus bertaubat dari perbuatan menyogok.
“Tidak mengapa (gajinya halal) –insyaallah- dan wajib baginya bertaubat karena telah melakukan sogok. Hal ini apabila ia mampu (kompeten) melakukan pekerjaan tersebut sebagaimana seharusnya. Tidak mengapa baginya dari sisi pekerjaannya (gajinya), akan tetapi dia telah salah dalam perbuatan sogok sebelumnya dan wajib baginya bertaubat kepada Allah.” [Majmu’ Fatawa 19/31]
Dijawab oleh Ustadz dr. Raehanul Bahraen, Sp.PK.
#fikihmuamalatkontemporer
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini