Fikih wanita masa iddah : hukum wanita yang ditinggal wafat suaminya
Baca Juga :
FIKIH WANITA:
Bismillah.....
๐ HUKUM SEPUTAR WANITA YANG DITINGGAL WAFAT SUAMINYA
Bersedih ditinggalkan orang terkasih adalah manusiawi, apalagi orang yang meninggalkan kita adalah orang yang paling dekat dengan kita, pergi untuk selamanya menuju alam yang berbeda, dahulu seorang shahabiyat yang mulia Ummu Salamah radhiyallahu 'anha ketika suaminya Abu Salamah wafat, ia sangat bersedih sampai mengucapkan sebuah kalimat :
"Adakah orang yang lebih baik dari Abu salamah ?"
Mata boleh menangis, hati boleh bersedih, akan tetapi lisan ini tidak akan mengatakan kecuali apa yang diridhai Rabb kita.
Menangis dibolehkan meratap dilarang, oleh karena begitu berat kesedihan seorang istri ketika ditinggalkan suaminya maka syariat Islam memberikan waktu untuk berkabung selama empat bulan sepuluh hari apabila tidak dalam keadaan hamil dan apabila dalam keadaan hamil maka iddahnya adalah sampai melahirkan.
Allah Subhanahu wata'ala berfirman :
َูุงَّูุฐَِูู ُูุชََََّْูููู ู ُِْููู ْ ََููุฐَุฑَُูู ุฃَุฒَْูุงุฌًุง َูุชَุฑَุจَّุตَْู ุจِุฃَُْููุณَِِّูู ุฃَุฑْุจَุนَุฉَ ุฃَุดُْูุฑٍ َูุนَุดْุฑًุง ۖ َูุฅِุฐَุง ุจََูุบَْู ุฃَุฌَََُّููู ََููุง ุฌَُูุงุญَ ุนََُْูููู ْ ِููู َุง َูุนََْูู ِูู ุฃَُْููุณَِِّูู ุจِุงْูู َุนْุฑُِูู ۗ َูุงَُّููู ุจِู َุง ุชَุนْู ََُููู ุฎَุจِูุฑٌ
"Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Memudian apabila telah habis masa ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allรขh mengetahui apa yang kamu perbuat".
(al-Baqarah : 234)
َูุฃَُููุงุชُ ุงْูุฃَุญْู َุงِู ุฃَุฌََُُّููู ุฃَْู َูุถَุนَْู ุญَู ََُّْููู
"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya".
(ath-Thalaq : 4)
Iddah adalah nama suatu masa dimana seorang wanita menanti atau menangguhkan perkawinannya setelah ia ditinggal wafat oleh suaminya atau setelah diceraikan baik dengan menunggu kelahiran bayinya, atau berakhirnya beberapa quru’ (haidh), atau berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan.
(Al mausu'ah al fiqhiyah, kitabul iddah : 5/38)
Selama menunggu masa iddah, ada beberapa perkara yang harus diperhatikan oleh wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya, di antaranya adalah sebagai berikut :
1. Tetap tinggal di rumah suaminya
Hendaknya ia tetap tinggal dan berdiam diri di rumahnya yaitu sampai sempurna masa iddahnya.
Sebagaimana Rasulullah shallahu 'alaihi wasallam memerintahkan seorang shahabiyat Fari'ah binti Malik ketika suaminya wafat untuk tinggal di dalam rumah suaminya sampai habis masa iddahnya.
" ุงู ُْูุซู ูู ุจูุชِِู ุญุชَّู ูุจูุบَ ุงْููุชุงุจُ ุฃุฌَُูู. ูุงูุช ูุงุนุชุฏุฏุชُ ِููู ุฃุฑุจุนุฉَ ุฃุดْูุฑٍ ูุนุดุฑًุง".
ุตุญูุญ ุฃุจู ุฏุงูุฏ, ุงูุฑูู : 2300
"Tinggallah di dalam rumahmu sampai habis masa iddah. Maka (Fari'ah) berkata maka aku menghabiskan masa iddah di situ selama empat bulan sepuluh hari".
(Sahih Abu Daud no : 2300)
Namun apabila ia ingin keluar untuk membeli keperluannya, ke pasar atau keluar untuk berobat, untuk belajar apabila ia seorang pelajar atau mengajar apabila ia seorang guru, maka keluar untuk tujuan seperti ini diperbolehkan.
2. Tidak boleh menggunakan minyak wangi
Baik wewangian bukhur (kayu gaharu) atau selain gaharu maka ia tidak boleh memakainya, kecuali apabila ia dalam keadaan haidh dan ingin mandi suci maka diperbolehkan untuk menggunakan minyak wangi sedikit saja pada farjinya.
Adapun dalil larangan memakai parfum adalah hadis berikut,
ุนู ุฃُู ُّ ุนَุทَِّูุฉَ ََููู ุงَّููุจُِّู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ ََููุง ุชَู َุณَّ ุทِูุจًุง ุฅَِّูุง ุฃَุฏَْูู ุทُْูุฑَِูุง ุฅِุฐَุง ุทَُูุฑَุชْ ُูุจْุฐَุฉً ู ِْู ُูุณْุทٍ َูุฃَุธَْูุงุฑٍ
"Dari Ummu ‘Athiyyah ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang:
“Dan janganlah ia memakai wewangian kecuali pada akhir masa sucinya. Dan jika ia telah suci, ia boleh memakai sedikit obat yang sering disebut qusth atau minyak wangi azhfar”.
(HR. Bukhari)
3. Menjauhi memakai pakaian yang menarik
Wanita yang ditinggal wafat suaminya tidak boleh memakai pakaian yang indah. Hendaknya ia memakai pakaian yang biasa saja, baik itu pakaian yang berwarna hitam, hijau, biru atau selainnya selama pakaian tersebut tidak menarik pandangan mata seseorang.
4. Tidak boleh memakai perhiasan
Wanita yang sedang menunggu masa iddah, ia tidak boleh memakai gelang, kalung, cincin dan lainnya, baik itu perhiasan yang terbuat dari emas, perak, berlian, mutiara dan semisalnya sampai sempurna masa iddahnya.
ุนَْู ุฃُู ِّ ุณََูู َุฉَ ุฒَْูุฌِ ุงَّููุจِِّู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ุนَِู ุงَّููุจِِّู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ุฃََُّูู َูุงَู ุงْูู ُุชَََّููู ุนََْููุง ุฒَْูุฌَُูุง ูุงَ ุชَْูุจَุณُ ุงْูู ُุนَุตَْูุฑَ ู َِู ุงูุซَِّูุงุจِ َููุงَ ุงْูู ُู َุดََّูุฉَ َููุงَ ุงْูุญَُِّูู َููุงَ ุชَุฎْุชَุถِุจُ َููุงَ ุชَْูุชَุญُِู ».
"Dari Ummu Salamah isteri Nabi shallallahu 'alahi wasallam dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau berkata:
“Seorang wanita yang ditinggal wafat suaminya tidak boleh memakai pakaian yang diwarnai dengan warna kuning kemerahan, pakaian yang diberi parfum, perhiasan, serta tidak boleh memakai pewarna (kuku atau wajah) dan celak.”
(HR. Abu Dawud)
5. Menjauhi memakai celak
Ia tidak boleh memakai celak, lipstik, eye shadow, blush on dan semisalnya dari berbagai macam alat kecantikan (make up).
Tidak boleh berdandan secara khusus yang bisa menimbulkan fitnah. Disebutkan dalam sebuah riwayat,
ุฌَุงุกَุชْ ุงู ْุฑَุฃَุฉٌ ุฅَِูู ุฑَุณُِูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ ََููุงَูุชْ َูุง ุฑَุณَُูู ุงَِّููู ุฅَِّู ุงุจَْูุชِู ุชَُُِّููู ุนََْููุง ุฒَْูุฌَُูุง ََููุฏْ ุงุดْุชََูุชْ ุนَََْูููุง ุฃََูุชَْูุญَُُููุง ََููุงَู ุฑَุณُُูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ َูุง ู َุฑَّุชَِْูู ุฃَْู ุซََูุงุซًุง َُّูู ุฐََِูู َُُูููู َูุง ุซُู َّ َูุงَู ุฑَุณُُูู ุงَِّููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู َ ุฅَِّูู َุง َِูู ุฃَุฑْุจَุนَุฉُ ุฃَุดُْูุฑٍ َูุนَุดْุฑٌ
"Ada seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata,
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak perempuanku ditinggal mati oleh suaminya, sementara ia mengeluhkan sakit pada matanya. Bolehkah ia bercelak?” Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: Tidak. Beliau mengulanginya dua atau tiga kali. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
“Masa berkabungnya hanyalah empat bulan sepuluh hari .”
(HR.Bukhari)
Inilah lima perkara yang wajib diperhatikan oleh wanita yang ditinggal wafat suaminya, adapun persangkaan dan keyakinan sebagian orang awam, bahwa ia tidak boleh berbicara dengan seorangpun, tidak boleh berbicara lewat telpon, tidak boleh mandi seminggu kecuali sekali, tidak boleh berjalan tanpa sandal di rumah, tidak boleh keluar di bawah sinar rembulan dan khurofat-khurofat semisal ini. Tidak ada dasarnya, bahkan dia diperbolehkan berjalan di rumah baik tanpa sandal dan maupun memakai sandal, menunaikan kebutuhan di rumah memasak makanan dan (menyuguhkan) makanan tamu, berjalan di bawah cahaya rembulan, di atas atap dan di taman rumah. Mandi kapan saja dia mau, berbicara dengan siapa saja yang tidak ada keraguan. Menyalami para wanita begitu juga para mahramnya. Kalau bukan mahram tidak boleh. Tidak mengapa melepas jilbab dari kepalanya kalau tidak ada lelaki asing. Dan tidak diperbolehkan memakai hina’ (pacar) juga zakfaron dan wewangian di baju. Karena zakfaron termasuk salah satu bentuk wewangian. Tidak diperbolehkan untuk dipinang. Akan tetapi tidak mengapa dengan sindiran. Apabila terus terang dalam meminang tidak diperbolehkan.
#Kesimpulannya :
Dari beberapa penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa wanita yang ditinggal wafat suaminya berlaku baginya tiga hal :
- Menjalani masa Iddah yaitu selama empat bulan ditambah sepuluh hari terhitung dari hari wafatnya suami.
- Menjalani Ihdad yaitu tidak berhias selama masa Iddah.
- Tinggal di rumah suami selama masa Iddah. Di masa Iddah tersebut, wanita tidak boleh dilamar atau dipinang secara terang-terangan.
Wallahu a'lam.
#Referensi :
Fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, dari Kitab Fatawa Islamiyah Juz/3 hal/ 315-316, dengan beberapa tambahan.
___________✍️๐๐บ๐ผ
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini