Hukum hanya ikut menonton perayaan tahun baru dalam Islam
Baca Juga :
Ikut menonton perayaan malam tahun baru sama halnya bersyarikat dalam merayakan, maka sama hukumnya dengan ikut merayakan. Hendaknya kaum muslimin meninggalkan hal ini. Dalilnya adalah firman Allah ta'ala,
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
.
"Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya."
(QS. Al-Furqan : 72)
Maka jauh lebih baik baginya untuk tidak ukut melihat dan meramaikan perayaan malam tahun baru atau tidur lebih awal.
👤 Ust. Dzulqarnain Muhammad Sunusi (Hafidzahullah)
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini