Search

Hukum cuci mata lihat lawan jenis dalam Islam

Baca Juga :

 




“Mencuci mata” sudah menjadi kebiasaan dan budaya banyak orang terutama di kalangan para muda. Nongkrong di pinggir jalan untuk melihat lawan jenis mengumbar aurat dengan dalih melihat pemandangan alam sekitar. Kebiasaan yang sudah merebak seantero dunia ini memang sulit untuk ditinggalkan. Bukan cuma orang awam saja yang sulit untuk meninggalkannya, bahkan betapa banyak ahli ibadah yang terjerumus ke dalam praktik “mengotori mata” ini.


Karenanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang duduk-duduk di tengah jalan karena duduk semacam ini dapat mengantarkan pada pandangan yang haram.


Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan”. Mereka bertanya, “Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkerama”. Beliau bersabda, “Jika kalian tidak mau meninggalkan majelis seperti itu maka tunaikanlah hak jalan tersebut”. Mereka bertanya, “Apa hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menyingkirkan gangguan di jalan, menjawab salam, dan amar makruf nahi mungkar”. (HR. Bukhari no. 2465).


Menjaga pandangan dari hal-hal yang dilarang memang perkara yang sangat sulit apalagi di zaman sekarang ini. Hal-hal yang diharamkan untuk dipandang hampir ada di setiap tempat, entah di kampus, di pasar, di rumah sakit, dan di tempat-tempat umum lainnya. Bahkan, di dalam kamar kita pun aurat lawan jenis bisa diakses dengan mudah melalui gawai kita. Wallahul Musta’an.


Inilah cara-cara setan yang harusnya kita waspadai agar kita tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat dan dosa. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

-

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments