Hukum doa lintas agama dan ngaji budaya dalam Islam
Baca Juga :
𝐅𝐚𝐭𝐰𝐚 𝐌𝐔𝐈 𝐓𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐃𝐨'𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐋𝐢𝐧𝐭𝐚𝐬 𝐀𝐠𝐚𝐦𝐚
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Majelis Ulama Indonesia pernah mengeluarkan fatwa terkait hal ini yaitu pada :
𝑵𝒐𝒎𝒐𝒓 : 3/𝑴𝑼𝑵𝑨𝑺 𝑽𝑰𝑰/𝑴𝑼𝑰/7/2005 𝑻𝒆𝒏𝒕𝒂𝒏𝒈 𝑫𝒐'𝒂 𝑩𝒆𝒓𝒔𝒂𝒎𝒂.
Ketentuan Hukum :
_________________
1. Do'a bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan non muslim tidak dikenal dalam Islam. Oleh karenanya, termasuk 𝐛𝐢𝐝'𝐚𝐡.
2. Do'a bersama dalam bentuk "Setiap pemuka agama berdo'a secara bergiliran" maka orang Islam 𝐇𝐀𝐑𝐀𝐌 mengikuti dan mengamini do'a yang dipimpin oleh non muslim,
3. Do'a bersama dalam bentuk "Muslim dan non muslim berdo'a secara serentak" (misalnya mereka membaca teks do'a bersama-sama) hukumnya 𝐇𝐀𝐑𝐀𝐌.
4. Do'a bersama dalam bentuk "Seorang non muslim memimpin do'a" maka orang Islam 𝐇𝐀𝐑𝐀𝐌 mengikuti mengamininya.
5. Do'a bersama dalam bentuk "Seorang tokoh muslim (Islam) memimpin do'a" hukumnya 𝐌𝐔𝐁𝐀𝐇.
6. Do'a dalam bentuk "Setiap orang berdo'a menurut agama masing-masing" hukumnya 𝐌𝐔𝐁𝐀𝐇.
Fatwa ini ditetapkan di Jakarta, 21 Jumadil Akhir 1426 H / 28 Juli 2005 M.
𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚,
𝐊𝐇. 𝐌𝐚'𝐫𝐮𝐟 𝐀𝐦𝐢𝐧
Sumber :
Himpunan Fatwa MUI Edisi Terlengkap, Bidang Ibadah, hal. 245 - 249
Semoga Allah تبارك وتعالىٰ memberikan hidayah dan taufiq.
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini