Hukum jual beli duit mata uang kuno dalam Islam
Baca Juga :
Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum jual beli uang kuno.
Jawaban beliau,
ليس فيه بأس ؛ لأن العملة القديمة أصبحت غير نقد ، فإذا كان مثلاً عنده من فئة الريال الأولى الحمراء أو من فئة خمسة أو عشرة التي بطل التعامل بها وأراد أن يبيع ذات العشرة بمائة فلا حرج ؛ لكونها أصبحت سلعة ليست بنقد ، فلا حرج
Tidak masalah. Karena mata uang kuno, sudah bukan lagi alat tukar. Misalnya ada orang yang memiliki beberapa lembar mata uang real dulu, yang warnanya merah, atau uang 5 atau 10 real yang tidak lagi diberlakukan untuk alat tukar, kemudian dia hendak menjual 10 real itu dengan 100 real, hukumnya boleh. Karena uang kuno semacam ini sudah menjadi barang dagangan, dan bukan mata uang, sehingga tidak masalah. (Liqa’at Bab Maftuh, 233/19). Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Read more https://pengusahamuslim.com/3723-jual-beli-mata-uang-kuno-1898.html
#fikihmuamalahkontemporer
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini