Hukum kerja di kantor pajak dan bea cukai dalam Islam
Baca Juga :
Bea cukai atas barang impor atau ekspor itu termasuk maks sedangkan maks adalah haram. Oleh karena itu, bekerja di bidang itu hukumnya haram meskipun pajak tersebut dibelanjakan oleh negara untuk mengadakan berbagai proyek semisal membangun berbagai fasilitas negara. Hal ini dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bahkan memberi ancaman keras untuk perbuatan mengambil maks.
Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya pelaku/ pemungut pajak (diadzab) di neraka". HR. Ahmad 4/109, Abu Dawud Kitab Al Imarah 7
Pemungut pajak itu termasuk pelaku kezaliman karena mereka mengambil harta yang tidak berhak untuk diambil. Allah Ta'ala berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil". QS. An-Nisa: 29
Dalam ayat diatas Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya.
Pengusahamuslim & almanhajorid
Instagram: @ittibarasul1 x @salafimengaji
http://Instagram.com/ittibarasul1
Grup WA: http://wa.me/6289665842579
Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini