Hukum mampu membayar hutang tapi sengaja menunda dalam Islam
Baca Juga :
MAMPU MEMBAYAR UTANG, TAPI SENGAJA MENUNDA
Orang yang mampu untuk segera melunasi utangnya, namun dia sengaja menunda, syariat menyebutnya sebagai tindakan kezaliman.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ
“Menunda pelunasan utang dari orang yang mampu termasuk kezaliman.” (HR. Bukhari 2288 & Muslim 4085).
Yang dimaksud orang yang mampu adalah orang yang memungkinkan untuk melunasi utangnya. Karena disebut sebagai sebuah kezaliman, berarti hukumnya haram. Bahkan para ulama meyebutkan, orang yang secara sengaja menunda utang, dia bisa disebut sebagai orang fasik (Syarh Shahih Musim, An-Nawawi, 10/227).
Dikutip dari Buku Ada Orang Utang
---
Jika anda merasa poster dakwah ini bermanfaat, silakan disebarluaskan. Barakallahu fiikum.
---
Dukung Media Dakwah ANB Channel dengan transfer melalui rekening berikut:
💳 BSI / BSM
• No Rek. 7441 899 899
• a/n. Yayasan Amal Abadi Indonesia
• Kode Bank 451
📱 Konfirmasi: 0812 2444 3344 / wa.me/6281224443344
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini