Hukum membunyikan jari tangn ketika sholat, bolehkah?
Baca Juga :
✍️ HUKUM MEMBUNYIKAN JARI TANGAN KETIKA SEDANG SHALAT
.
👉 Gabung Grup WA bit.ly/ITTIBAID
.
Dari riwayat shahih, para ulama menegaskan, membunyikan jari ketika shalat hukumnya makruh. Dalam al-Bahru ar-Raiq dinyatakan, ketika membahas tentang hukum membunyikan jari waktu shalat, beliau menegaskan,
وَنُقِلَ فِي الدِّرَايَةِ الْإِجْمَاعُ عَلَى كَرَاهَتِهَا
”Dinukil dalam ad-Dirayah bahwa ulama sepakat makruh membunyikan jari ketika shalat.” (al-Bahru ar-Raiq Syarh Kanzu ad-Daqaiq, 4/113).
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum membunyikan jari ketika shalat. Jawaban beliau,
فرقعة الأصابع لا تبطل الصلاة، ولكن فرقعة الأصابع من العبث، وإذا كان ذلك في صلاة الجماعة أوجب التشويش على من يسمع فرقعتها …
”Membunyikannya jari tidak membatalkan shalat. Namun menyembunyikan jari termasuk main-main. Jika itu dilakukan ketika shalat akan mengganggu orang yang mendengarkan suara jarinya. ….” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibn Utsaimin, 13/223).
Sebagian ulama menjelaskan bahwa illah (alasan adanya hukum) perbuatan seperti ini makruh dalam shalat, karena perbuatan semacam ini mengganggu kekhusyuan shalat. Padahal Allah memuji orang yang khusyu dalam shalatnya. (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuha, Wahbah Zuhaili, 2/961).
Allahu a’lam…
.
🌐 Konsultasisyariah.com
🌐 Web resmi ( ittiba.or.id )
📷 @ittiba.id
.
#islam #dakwah #hijrah #salaf #indonesia #tauhid #muslim #muslimah #shalat #indonesia #indonesian #viral #trending #kajian #kajiansunnah
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini