Hukum memperlama menunda penguburan mayat dalam Islam
Baca Juga :
Bismillฤh.
Dlm islam, dianjurkan agar proses pemakaman jenazah disegerakan. Meskipun boleh menunda bbrp saat, selama tdk terlalu berlebihan, kecuali jika ada udzur.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi ๏ทบ bersabda,
Apabila ada org yg mati diantara kalian, maka jgn ditahan, dan segerakan dia ke makamnya. (HR. Thabrani & sanadnya dihasankan al-Hafidz Ibnu Hajar)
Ulayyisy – ulama Malikiyah – mengatakan,
Para ulama – radhiyallahu anhum – mengatakan, yg dimaksud menyegerahkan jenazah mencakup memandikannya, mengkafaninya, membawanya, berjalanan mengiringinya tanpa harus lari. Krn makruh mempercepat jalan mengiringi jenazah, yg menyebabkan kesulitan bagi org lemah yg mengikutinya. (Fatawa Ulayyisy, 1/155)
Berdasarkan alasan ini, dianjurkan agar jenazah segera dimakamkan tanpa harus menunggu lama anggota keluarga yg ada di luar kota. Kecuali jika menunggunnya tidak terlalu lama.
Imam Ibnu Utsaimin,
Di kesempatan ini saya ingin mengingatkan masalah yg mulai menjadi tradisi sebagian masyarakat terkait pengurusan jenazah, yaitu mengakhirkan pemakaman jenazah, hingga semua keluarga, kerabat & temannya datang padahal dari tempat jauh. Terkadang ditunggu sehari atau 2 hari, sementara dia belum dipersiapkan. Ini kesalahan. Krn, apabila mayit itu mukmin, maka yg paling dia inginkan adalah segera mendapatkan kenikmatan yg telah Allah janjikan untuknya… (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, volume 200, no. 5).
Wallฤhu a'lam
Sumber : Konsultasisyariah.com
Follow ๐๐๐@__hato__
Follow ๐๐๐@__hato__
Untuk update poster lainnya
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini