Hukum menggunakan alat kantor untuk keperluan pribadi dalam Islam
Baca Juga :
__
Seorang pegawai yang menggunakan peralatan kantor untuk kepentingan pribadi, seperti mobil dinas, mesin fotokopi, telepon dan fasilitas lain untuk kepentingan pribadi, juga termasuk korupsi. Jika ia memakai peralatan tersebut di luar kepentingan kantor pasti dia akan ditarik bayaran, maka sebanyak bayaran tersebut itulah besar uang negara yang dia gelapkan.
Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya tentang hal itu. Beliau menjawab, “Menggunakan mobil dinas dan peralatan kantor lainnya, seperti mesin fotokopi dan printer untuk kepentingan pribadi tidak dibolehkan. Karena seluruh peralatan tersebut diperuntukkan bagi negara untuk kepentingan umum. Jika seorang aparatur negara menggunakannya untuk kepentingan pribadi, maka perbuatan ini merupakan tindak kejahatan terhadap orang banyak. Sesuatu yang diperuntukkan bagi kepentingan orang banyak tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan ini juga termasuk ghulul dan Nabi telah mengharamkan ghulul …”
Diringkas dari https://pengusahamuslim.com/5422-beberapa-bentuk-korupsi.html
#fikihmuamalahkontemporer
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini