Hukum menurunkan mayat perempuan yang bukan mahram saat menguburkan
Baca Juga :
@minang_mangaji 📎 HUKUM MENURUNKAN MAYAT PEREMPUAN YANG BUKAN MAHRAM
Oleh : Syaikh Muhammad Shalih Al’Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Apakah diperbolehkan seorang laki-laki menurunkan mayat perempuan yang bukan mahramnya ke dalam liang lahat dengan ditemani mahramnya?
Jawaban :
Sebagian orang menyangka, mayat perempuan tidak boleh diturunkan ke dalam liang kuburnya kecuali oleh laki-laki yang menjadi mahramnya. Ini tidak benar.
Mayat perempuan boleh diturunkan oleh setiap laki-laki yang faham tata cara pengurusan jenazah baik orang tersebut mahram bagi i mayit ataupun bukan. (Liqa Al Bab Al Maftuh no.77)
Mayat perempuan diletakkan di liang kubur oleh setiap laki-laki baik dari mahramnya ataupun bukan. Akan tetapi lebih utama laki-laki mahramnya. (Liqa Al-Bab Al-Maftuh no. 133)
Wallahu'alam
Selengkapnya : https://padangmangaji.blogspot.com/2022/01/hukum-menurunkan-mayat-perempuan-yang-bukan-mahram.html
#PadangMangaji
Wakatunyo kito mangaji
.
❀━━━━━━❃❃❃━━━━━━❀
⭕ Informasi : https://linktr.ee/padangmangaji
#minang_mangaji#jenazah#manhaj_salaf
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini