Hukum musik religi menurut imam Syafii
Baca Juga :
| Musik Religi Menurut Imam Asy Syafi'i...
📝 Sebelum kita sebutkan perkataan beliau, kita sebutkan dulu sebaik-baik perkataan yaitu perkataan Allah Ta'ala. Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an Al Karim :
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan lahwal hadis untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” (QS. Luqman: 6).
🎵 Mayoritas ahli tafsir menafsirkan 'lahwal hadis' dalam ayat ini maknanya: al ghina’ (nyanyian). Ini merupakan tafsir Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, Mujahid, Ikrimah. Namun yang dimaksud nyanyian di sini adalah nyanyian yang diiringi alat musik. Sebagaimana dikatakan oleh Mujahid :
عن مجاهد، قال: اللهو: الطبل
“Dari Mujahid, ia berkata: yang dimaksud al lahwu di sini adalah gendang” (lihat Tafsir At Thabari tentang ayat di atas)
👤 Al Imam Ibnu Katsir juga mengatakan :
نزلت هذه الآية في الغناء والمزامير
“ayat ini turun terkait dengan nyanyian dan seruling” (lihat Tafsir Ibnu Katsir tentang ayat di atas)
👤 Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ
“ Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik)”
📚 (HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighah jazm).
.
.
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini