Hukum sunat khitan menggunakan laser dalam Islam
Baca Juga :
# SUNAT METODE LASER BUKAN PENGOBATAN KAY YANG DIANGGAP MAKRUH
.
Sunat dengan laser adalah istilah orang awam. Sebenarnya ia menggunakan semacam logam yang dipanaskan. Metode ini aman secara medis jika digunakan dengan baik dan sesuai standar. Akan tetapi kami pernah mendengar sendiri ada pendapat yang melarang atau memakruhkan sunat dengan menggunakan laser/electrocauter karena menyerupai pengobatan dengan kay (menempelkan besi panas pada daerah yang terluka) yang dimakruhkan (salah satu pendapat). Maka yang lebih mendekati kebenaran adalah hukumnya boleh.
.
.
.
SIMAK SELENGKAPNYA & KLIK VIDEONYA:
https://youtu.be/zweHet1hrB0
.
ARTIKEL SELENGKAPNYA:
https://muslimafiyah.com/boleh-sunat-...
.
Pemateri: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK (Alumni ma'had Al-Ilmi Yogyakarta)
.
Silahkan save (download di youtube), lalu dengarkan secara offline ketika luang, ketika dikendaraan, perjalanan dll
.
Silahkan Subscribe juga CHANNEL OFFICIAL YOUTUBE kami:
http://www.youtube.com/RaehanulBahraen
.
Follow juga:
@muslimafiyahcom
@muslimafiyah_publishing
.
Jazakumullahu khaira
.
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini