Search

Hukum tukang parkir tidak resmi dalam Islam, apakah pendapatannya halal?

Baca Juga :

 





𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗧𝗨𝗞𝗔𝗡𝗚 𝗣𝗔𝗥𝗞𝗜𝗥 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗥𝗘𝗦𝗠𝗜⁣

📄 Pertanyaan:⁣

Ustadz, apa hukumnya dan hasil sebagai tukang parkir tidak resmi?⁣

📝 Jawaban:⁣

❖ Kemungkinan besar HARAM. Minimal syubhat. Karena pihak lahan belum tentu ridha, atau merasa dipaksa karena jukir ini biasanya orang pribumi daerah. Juga pemilik kendaraan kadang kurang ridha sebenarnya.⁣

⁣ ❖ Kemudian baca juga firman Allah ﷻ berikut,⁣

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka (ridha) di antara kamu.” (QS. An-Nisa' : 29)⁣

🚦 Perlu diperhatikan pula, sebagai tambahan:⁣

1️⃣ Lahan parkiran minimarket atau semisalnya itu bukan lahan bisnis bebas, sehingga tidak boleh orang semaunya memanfaatkan lahan milik orang untuk bisnis, kecuali seizin pemilik dan tanpa paksaan. ⁣

2️⃣ Banyak orang kurang ridha dengan keberadaan mereka yang tidak berstatus resmi. ⁣

3️⃣ Bahkan ini semi pungli, karena bukan lahannya, bukan resmi dan banyak pihak tidak ridha.⁣

📌 Semoga kita selalu diberi petunjuk oleh 𝐀𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐬𝐮𝐛𝐡𝐚𝐧𝐚𝐡𝐮 𝐰𝐚 𝐭𝐚’𝐚𝐥𝐚 ke arah yang benar, 𝘉𝘢𝘳𝘢𝘬𝘢𝘭𝘭𝘢𝘩𝘶𝘧𝘪𝘪𝘬𝘶𝘮.⁣

🖊 Penulis : Ustadz Hasan Al-Jaizy 𝘏𝘢𝘧𝘪𝘻𝘩𝘢𝘩𝘶𝘭𝘭𝘢𝘩𝘶 𝘛𝘢'𝘢𝘭𝘢⁣

·٠•●♥ 𝗚𝗮𝗯𝘂𝗻𝗴 𝗬𝘂𝗸! ♥●•٠·⁣

FB-Pages : https://fb.me/AdaYangBertanya⁣

Instagram : @AdaYangBertanya⁣

Instagram : @JikaKauPercaya⁣

Telegram : https://t.me/AdaYangBertanya⁣

#AdaYangBertanya #JikaKauPercaya #TanyaJawab #Dakwah #Islam #Sunnah #Tauhid #Syirik #Bidah #Kajian #Hadits #Poster #Dakwah⁣

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments