Hukum wanita menjadi TKW di luar negeri dalam Islam
Baca Juga :
Menjadi TKW yang bekerja di luar negeri hukumnya haram, karena TKW telah bekerja di luar negeri tanpa disertai mahram atau suaminya.
Padahal Rasulullah bersabda: "Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya". HR. Bukhari no.1862
Bahkan dalam hadits lain disebutkan: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, bersafar yang jauhnya sejauh perjalanan sehari semalam, kecuali bersama mahramnya". HR. Muslim no.1339
Atas dasar ini kita nasihatkan kepada para ayah atau para suami agar tidak membiarkan istri, anak perempuan, atau saudarinya safar tanpa mahram. Terlebih lagi hanya dalam rangka bekerja sebagai TKW, baik di dalam maupun di luar negeri. Karena kita mendengar dan menyaksikan kemungkaran-kemungkaran yang terjadi akibat mereka safar sendirian (tanpa mahram) ke daerah/negeri lain. Semoga Allah menyelamatkan kita semua.
Dari berbagai sumber
Instagram: @ittibarasul1
http://Instagram.com/ittibarasul1
Grup WA: http://wa.me/6289665842579
Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
#ittibarasul_kerjaanharam
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini