Search

Hukum wanita menjadi TKW di luar negeri dalam Islam

Baca Juga :

 




Menjadi TKW yang bekerja di luar negeri hukumnya haram, karena TKW telah bekerja di luar negeri tanpa disertai mahram atau suaminya.


Padahal Rasulullah bersabda: "Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya". HR. Bukhari no.1862


Bahkan dalam hadits lain disebutkan: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, bersafar yang jauhnya sejauh perjalanan sehari semalam, kecuali bersama mahramnya". HR. Muslim no.1339


Atas dasar ini kita nasihatkan kepada para ayah atau para suami agar tidak membiarkan istri, anak perempuan, atau saudarinya safar tanpa mahram. Terlebih lagi hanya dalam rangka bekerja sebagai TKW, baik di dalam maupun di luar negeri. Karena kita mendengar dan menyaksikan kemungkaran-kemungkaran yang terjadi akibat mereka safar sendirian (tanpa mahram) ke daerah/negeri lain. Semoga Allah menyelamatkan kita semua.


Dari berbagai sumber

Instagram: @ittibarasul1

http://Instagram.com/ittibarasul1

Grup WA: http://wa.me/6289665842579

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1


#ittibarasul_kerjaanharam

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments