Mazhab Imam Syafii atau mazhab Syafiiyah?
Baca Juga :
Berkenaan dengan madzhab
Terutama Asy Syafi'i
Agar kita terhindar dari kesalahan memahaminya
Krena mereka memahami seperti ini....
Mazhab imam as-Syafi`i atau mazhab Syafi`iyah?
Ketika disebut 'mazhab imam as-Syafi`i', makna yang tidak jarang dipahami sebagian orang darinya adalah, 'pendapat pribadi' imam as-Syafi`i dalam masalah Fikih. Padahal, ada satu makna lagi yang mungkin jarang dipahami orang, yaitu: kumpulan pendapat dari sekian banyak ulama dalam satu komunitas terkait dengan berbagai masalah Fikih; pendapat tokoh pelopor (Mu'assis) dan para ulama yang mengikutinya.
Perbedaannya, yang pertama itu terfokus pada pendapat satu sosok ulama saja, yaitu imam as-Syafi`i selaku tokoh utama pelopor, sedangkan yang kedua itu kumpulan dari sekian banyak pendapat, baik itu dari imam as-Syafi`i atau para ulama pengikutnya. Kalau dianalogikan secara sederhana, makna yang kedua itu diibaratkan dengan sebuah bangunan utuh dan kokoh, berisi sekian banyak ulama dengan pendapat-pendapat mereka terkait masalah Fikih.
Dalam praktiknya, istilah 'mazhab imam Syafi`i' dengan makna pertama itu, diungkapkan dengan menggunakan istilah tertentu, seperti: Nash/Nushush, al-Azhar, al-Masyhur dan Qaul, sebagaimana yang dipakai oleh imam an-Nawawi dalam mukadimah Minhaj at-Thalibin, atau yang senada dalam mukaddimah Raudhah, al-Majmu` dan at-Tahqiq. Sedangkan untuk pendapat para ulama pengikut sang imam, itu dipakaikan istilah-istilah tertentu pula, seperti: Wajh, Shahih dan Ashah.
Adapun untuk istilah yang sama tapi dengan makna yang kedua, tidak ditemukan penggunaan istilah tertentu untuk menunjukkan keduanya sekaligus. Kumpulan pendapat dari imam as-Syafi`i dan ulama pengikutnya (al-Ashhab), hanya disebut dengan satu kata saja, yaitu: al-Mazhab.
Salah satu data yang menjelaskan makna yang kedua ini, adalah penjelasan dari Jalaluddin al-Mahalli dalam Syarh-nya atas kitab Minhaj at-Thalibin, yaitu:
(وَهُوَ) أَيْ الْمُحَرَّرُ (كَثِيرُ الْفَوَائِدِ عُمْدَةٌ فِي تَحْقِيقِ الْمَذْهَبِ) أَيْ مَا ذَهَبَ إلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَأَصْحَابُهُ مِنْ الْأَحْكَامِ فِي الْمَسَائِلِ ؛ مَجَازًا عَنْ مَكَانِ الذَّهَابِ.
Selain itu, dijumpai juga 'Shanii`' ulama Syafi`iyah dalam menyebutkan frasa seperti '`Ala mazhab imam as-Syafi`i' secara mutlak di mukadimah kitab Fikih yang mereka tulis, tanpa ditambah dengan menyebut kata semisal 'Wa Ashaabihi' atau 'Was-Syafi`iyyah'. Padahal, kitab Fikih mazhab yang mereka buat itu jelas tidak hanya berisikan pendapat-pribadi pribadi imam as-Syafi`i, melainkan juga memuat sekian banyak pendapat para ulama Syafi`iyah pengikut sang imam.
Contohnya, pernyataan syaikh Zakariya al-Anshari dalam Manhaj at-Thullab:
فهذا مختصر في الفقه على مذهب الإمام الشافعي
Demikian juga seperti pernyataan Zainuddin al-Malyabari dalam Qurratul `Ain:
فهذا مختصر في الفقه على مذهب الإمام الشافعي رحمه الله تعالى
Apalagi Abu Syuja` dalam matn-nya mengatakan:
سألني بعض الأصدقاء حفظهم الله تعالى ان أعمل مختصرًا في الفقه على مذهب الإمام الشافعي رحمة الله تعالى عليه ورضوانه
Atau Ibnun Naqib dalam mukadimah `Umdah as-Salik juga mengatakan:
هذا مختصر على مذهب الإمام الشافعي رحمة الله تعالى عليه ورضوانه
Sebelum mereka juga ada imam an-Nawawi dalam mukadimah Raudhah at-Thalibin, menyatakan:
وَأَرْجُو - إِنْ تَمَّ هَذَا الْكِتَابُ - أَنَّ مَنْ حَصَّلَهُ أَحَاطَ بِالْمَذْهَبِ
Bahkan, Abu Ishaq as-Syiradzi yang hidup jauh sebelum mereka, juga mengatakan dalam mukadimah at-Tanbih:
هذا كتاب مختصر في أصول مذهب الشافعي رضي الله عنه
Beliau juga menyatakan dalam mukadimah al-Muhadzzab:
هذا كتاب مهذب أذكر فيه إن شاء الله أصول مذهب الشافعي رحمه الله
Walhasil, jika ada amalan seseorang yang mengaku ber-iltizam dengan mazhab imam as-Syafi`i dalam satu masalah Fikih, ternyata tidak sesuai dengan apa yang menjadi pendapat pribadi imam as-Syafi`i, melainkan itu pendapat terkuat di kalangan ulama Syafi`iyyah saja, maka saat itu dia tidak dikatakan telah keluar dari mazhab Fikih yang dikenal dengan nama mazhab imam as-Syafi`i. Tapi kalau dikatakan dia tidak mengamalkan apa yang menjadi pendapat pribadi sang imam, maka memang itulah yang terjadi.
Dalam madzhab Asy Syafi'i itu ulama tarjih pendpt imam an Nawawi dan rofi'i
Jika ada perbedaan pendapat antara an Nawawi dan rofi'i dalm fatwa sang imam maka di dahulukan imam an Nawawi
Tapi
Ya. ...begitulah....bnyak mengakui madzhab imam Asy Syafi'i tapi juga keluar dari Ushul imam Asy Syafi'i misal. Al buthi dan pernah grand Al Azhar....
Wallahu alam
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini