Tanah atau rumah yang belum laku kejual, apakah terkena zakat?
Baca Juga :
__
💡Aset Properti yang Dizakatkan
Saya memiliki tanah yang dijual namun sampai sekarang belum laku-laku juga. Apakah tanah ini terkena zakat❓
.
.
Tanah tersebut dijual apakah karena memang sebagai barang dagangan atau dijual hanya karena butuh dana saja? Jika sebagai barang dagangan maka dikeluarkan zakatnya namun jika dijual hanya karena butuh dana/uang sekalipun belum laku bertahun-tahun maka tidak ada zakatnya.
.
Wallahualam
.
.
👤 Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA
▪️ Pelatihan Zakat Pribadi ETA Ramadhan 1442H
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini