Search

Viral video seorang ikhwan tendang sesajen di lokasi erupsi Semeru, bagaimana hukumnya?

Baca Juga :

 




Bagaimana Hukumnya ?


Ritual pemberian sesajen itu tergolong sebagai perbuatan musyrik. Pasalnya, ritual mempersembahkan sesajen tersebut ditujukan kepada makhuk halus yang dianggap sebagai penguasa tempat tertentu. Tentu saja, hal tersebut termasuk sebagai perbuatan menyekutukan Allah dengan makhluk. Bahkan perbuatan tersebut sangat berbahaya bagi para pelakunya.


Dalam islam sendiri sudah jelas hukumnya menyembah, memohon kepada yang selain Allah, memberikan macam" Sesajian yang di peruntukan kepada Jin, adalah perbuatan yang syirik dan tidak boleh dilakukan dalam islam.


Mengapa perbuatan memberikan sesajen seperti itu sangat berbahaya?


Pertama, Allah sangat membenci perbuatan tersebut dan tidak mengampuni dosa atas perbuatan syirik.


sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Qur'an: 


اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا


 “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. An-Nisaa’: 48)


Wallahualam.

Namun digarisbawahi tidak perlu merusak dan upload video karena menyakiti umat lain .


Yang perlu kita lakukan adalah berdakwah jika ada umat muslim yg melakukan itu

By @anggaazzahra 

Semoga bermanfaat, barokallahufiykum,,!!



Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments