Search

Ada riba pada pertukaran emas

Baca Juga :

 





🪙 ADA RIBA PADA PERTUKARAN EMAS 


Dari Abu Sa'id Al Khudri Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam:

"Jangan kamu menjual emas dengan emas kecuali dengan kadar yang sama. Jangan kamu melebihkan yang sebagian di atas sebagian yang lain. Jangan kamu menjual perak dengan perak kecuali dengan kadar yang sama. Jangan melebihkan yang sebagian diatas sebagian yang lain. Jangan kamu menjual yang tidak ada dengan yang ada."


(HR. Bukhari Muslim, Tirmidzi. Dishahihkan oleh Al Albani)


Dalam tukar menukar 6 komoditi ribawi yaitu emas, perak, kurma, gandum, sya'ir dan garam) terdapat kemungkinan tukar menukar harta riba dengan harta riba sejenis seperti emas dengan emas, dan kurma dengan kurma. 

Untuk keabsahan akad ini dibutuhkan 2 syarat: 

1. Ukuran keduanya harus sama, berat-jika satuan barang berdasarkan timbangan- atau volume -jika satuan barangnya berupa liter- harus sama. 

Jika syarat ini tidak terpenuhi, akad ini dinamakan riba fadhl. 

2. Serah terima kedua barang harus tunai di majelis akad. Tangan satu menyerahkan dan tangan yang lain menerima (Yadan Bi Yadin).

Jika syarat ini tidak terpenuhi, akad ini dinamakan riba nasi'ah. 


Dan jika kedua syarat tidak terpenuhi akad ini dinamakan riba fadhl-nasi'ah


Sumber: buku Harta Haram Muamalat Kontemporer (Dr. Erwandi Tarmizi, MA)


Pelajari lebih lengkap kaidah-kaidah KOMODITI RIBAWI ini di kelas POMM03 DASAR MUAMALAH

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments