Cara pembagian syirkah sesuai Sunnah
Baca Juga :
📚 PEMBAGIAN SYIRKAH
Syirkah Al ‘Aqd adalah kesepakatan dua pihak atau lebih untuk menggabungkan harta mereka atau pekerjaan mereka atau kewajiban-kewajiban dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Syirkah Al ‘Aqd terbagi menjadi dua:
1.Syirkah-syirkah klasik secara fiqih, mencakup:
-Syirkah ‘Inan,
-Syirkah Wujuh atau tanggungan-tanggungan,
-Syirkah A’mal atau keahlian, fisik, atau tenaga, menerima pekerjaan-pekerjaan
2. Syirkah-syirkah kontemporer, yang paling dikenal seperti:
-Syirkah Musaahamah (Perseroan Terbatas, Terbuka)
-Musyaarakah Mutanaaqisah, yang berasal dari syirkah 'inan.
📝 Sumber: Standard Shariah AAOIFI No.12 Musyarakah
✏ Pelajari lebih lengkapnya di materi Kelas POMM09 Musyarakah poin 2.2
====================//====================
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini