Definisi ijarah, apa itu ijarah? Apakah boleh dalam Islam?
Baca Juga :
__
✍🏻 DEFINISI IJARAH
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. (Lihat fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000)
Ijarah diperbolehkan berdasarkan dalil dari Al-Quran, Allaah ta'alaa berfirman yang artinya,
"Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: Wahai ayahku, jadikanlah dia sebagai pekerja pada kita."
(Al-Qashash : 26)
Dan juga dari as-sunnah,
Rasulullaah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda yang artinya,
"Barangsiapa yang memperkerjakan seorang pekerja, maka harus memberitahukan kepadanya upahnya."
(Ibnu Majah)
Sumber: Shariah Standard AAOIFI No. 09
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini