Hukum baru niat murtad, apakah sudah murtad?
Baca Juga :
📋 BERNIAT MURTAD SUDAH MURTAD
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Orang yang berniat murtad maka ia telah #murtad, karena apabila ia berniat melakukannya maka ia telah membenarkannya, dan membenarkan kekafiran adalah kekafiran.
Maka hendaklah ia segera bertaubat kepada Allah 'azza wa jalla dan kembali masuk Islam.
Allah 'azza wa jalla berfirman,
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepadamu di dalam Al-Kitab bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olok, maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” [An-Nisa: 140]
Al-Imam An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah menyebutkan,
وَالْعَزْمُ عَلَى الْكُفْرِ فِي الْمُسْتَقْبَلِ كُفْرٌ فِي الْحَالِ، وَكَذَا التَّرَدُّدُ فِي أَنَّهُ يَكْفُرُ أَمْ لَا، فَهُوَ كُفْرٌ فِي الْحَالِ، وَكَذَا التَّعْلِيقُ بِأَمْرٍ مُسْتَقْبَلٍ، كَقَوْلِهِ: إِنْ هَلَكَ مَالِي أَوْ وَلَدِي تَهَوَّدْتُ، أَوْ تَنَصَّرْتُ، قَالَ: وَالرِّضَى بِالْكُفْرِ كُفْرٌ
"Bertekad untuk melakukan kekafiran di masa depan adalah kekafiran pada saat itu juga.
- Demikian pula ragu-ragu apakah ia akan melakukan kekafiran atau tidak maka itu kekafiran pada saat itu juga.
- Begitu pula termasuk kekafiran adalah ucapan yang menggantung seperti, "Jika hartaku musnah atau anakku mati maka aku akan masuk Yahudi atau Nasrani"
- Dan ridho terhadap kekafiran adalah kekafiran." [Rauhatut Thalibin, 10/65]
Kecuali apabila niatnya hanya lintasan hati dan ia segera menolaknya dari hatinya serta tidak membenarkannya maka ia selamat dari kemurtadan.
WAG KAJIAN ISLAM
Ketik: Daftar
Kirim ke wa.me/628111833375
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini