Hukum bikin kaget pasangan suami istri meski bercanda dalam Islam
Baca Juga :
Haramnya membuat kaget seorang muslim
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim mengagetkan muslim lainnya.” (HR. Abu Daud dan Diyaauddin al-Maqdisi. Lihat Shahiihul Jaami’ no 5960)
Diantara prinsip syariat Islam adalah menjaga 5 perkara: agama, jiwa, akal, harta, dan kehormatan. Maka dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kita tentang prinsip menjaga jiwa dimana Islam melarang segala bentuk perbuatan yang bisa membahayakan jiwa manusia, terlebih lagi jiwa seorang muslim. Salah satunya adalah larangan mengagetkan dan menakut-nakuti seorang Muslim walaupun dalam keadaan bergurau atau bercanda.
@menjalincintaabadi
#menjalincintaabadi
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini