Hukum cerai karena suami impoten dalam Islam
Baca Juga :
Kesempatan bagi suami untuk berobat selama satu tahun
Jika istri sangat membutuhkan “nafkah batin” dari suaminya dan suaminya impoten, maka istri memberi kesempatan satu tahun kepada suaminya untuk berobat, jika telah lewat satu tahun, istri boleh menuntut “fasakh” yaitu perceraian dengan keputusan hakim. Di Indonesia, fasakh diajukan seorang istri ke KUA.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Jika istri mendapati suaminya impoten, maka ditunda (diberi waktu kesempatan) satu tahun, jika telah berlalu dan suami masih impoten maka istri berhak mengajukan fasakh.”4
Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah berkata, “Alasannya (mengapa satu tahun) yaitu sampai berlalu empat musim karena bisa jadi ia tidak mampu melakukan jima’ (lemah) karena pengaruh cuaca dingin. Jika dingin hilang maka datanglah kekuatan (jima’ dan bisa tegak). Bisa jadi juga sebabnya adalah cuaca panas. Maka ditangguhkan setahun sampai berlalu empat musim. Jika telah berlalu tanpa perbaikan, maka istri berhak mengajukan permintaan cerai (fasakh) kepada hakim. Karena wanita juga memiliki syahwat sebagaimana laki-laki.”5
Akan tetapi hendaknya istri bersabar, sebaiknya mendukung suami dan tidak terburu-buru meminta cerai atau mengajukan fasakh. Tetap memotivasi suami dan memberikan semangat kepada suami. Karena secara medis kebanyakan sebab impoten adalah sebab psikologis. Dengan dukungan terus dari sang istri, insyaAllah akan memberikan semangat dan memperbaiki psikologis suami. Simak juga artikel Saat Impian Belum Terwujud
@Laboratorium Klinik RSUP DR. Sardjito, Yogyakarta tercinta
Sumber: https://muslim.or.id/20896-fatwa-ulama-suami-impoten-istri-berhak-mengajukan-cerai-setelah-setahun.html
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini