Search

Hukum menaikan mark up harga pada kwitansi dalam Islam

Baca Juga :

 





Assalamualaikum Warahmatullah.

.

Ustadz, saya memiliki usaha Toko Fotocopy. Bagaimanakah hukumnya apabila ada orang yang memotocopy dengan nilai Rp 1.000.000, tetapi ia meminta ditulis di dalam bon atau kwitansi senilai Rp 1.500.000 ?

Demikian Ustadz.

.

#Jawab :

.

Ya jazakallah khairo, kita melakukan akad dengan dia satu juta tapi ia minta ditulis satu juta setengah, bolehkah ini ?

Saya kira kalau saya katakan boleh tidak ada yang setuju dengan saya. Karena ini Jelas kizb, jelas ini sebuah kebohongan dan dusta. .

Dan al-kizb dusta tidak dibolehkan, dan ini sebuah akhlak bukan saja masalah diin, akhlak yang semua orang tahu ini. Sampai pun orang-orang Quraisy, orang-orang jahiliah Quraisy. Abu Sufyan mengatakan "kami tidak mau berdusta" ketika ditanya oleh Heraklius pada waktu itu dia musuh Rasuulullaah shallallaahu 'alihii wa sallam. .

Orang Quraisy tau bahwa dusta itu bohong, dan Ka'ab bin Malik mengatakan saya tidak pernah menghalalkan dusta atas diri saya, ya. Maka jangan anda lakukan hal ini, tulis akad satu juta ya satu juta kalau dia ingin tulis satu juta setengah minta lima ratus ribu lagi kepada dia, ya.

Toyib Saya kira ini jelas, ya.

.

wabillaahi taufiik

.

Sumber: @BimbinganMuamalahMaaliyah

#fikihmuamalahkontemporer

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments