Search

Hukum menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi dalam Islam

Baca Juga :

 





| Kendaraan Dinas Tidak Boleh Untuk Keperluan Pribadi...


❎ Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi sedikit pun. Karena kendaraan dinas adalah dari uang rakyat dan amanah rakyat. 


⚠️ Maka hanya digunakan untuk kepentingan rakyat. Walaupun atasan membolehkan, maka tetap tidak boleh karena kendaraan tersebut bukan miliknya. 


✅ Ini adalah amanah yang nanti akan dipertanggung-jawabkan di akhirat.


👤 Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta mengatakan :


يجوز استعمال السيارات الحكومية المخصصة للدوائر في أغراض الشخص الخاصة ، وإنما تستعمل فيما خصصت له من العمل الحكومي ؛ لأن استعمالها في غير ما خصصت له استعمال بغير حق


"Tidak boleh menggunakan kendaraan dinas milik pemerintah untuk keperluan tertentu yang orientasinya pribadi. Karena kendaraan tersebut khusus digunakan untuk keperluan pemerintah. Menggunakannya untuk keperluan selain itu termasuk menggunakan yang bukan haknya." (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, no. 16594).


👤 Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya :


وإذا كان رئيسه راض بهذا ، فهل هناك حرج ؟


"Bagaimana jika atasan ridha (mengizinkan kendaraan dinas untuk kepeluan pribadi), apakah boleh?"


📝 Beliau menjawab :


ولو رضي الرئيس بهذا لأن الرئيس لا يملك هذا الشيء فكيف يملك الإذن لغيره فيها 


"Jika atasan mengizinkan juga tetap tidak boleh. Karena sang atasan bukan pemilik harta tersebut, maka bagaimana mungkin ia mengizinkan harta tersebut digunakan oleh orang lain?" (Liqa Babil Maftuh, no.238)


✅ Adapun untuk perusahaan swasta, maka aset perusahaan boleh untuk kepentingan pribadi jika dizinkan perusahaan.


🌻 Wallahu a'lam.

-

-

✍🏻 Ustadz Yulian Purnama hafizhahullah

🌱 Source : t.me/fawaid_kangaswad

📷 @sobatmuslimofficial

______________

♻️ Free share. Barakallahu fiikum..

______________

🔰 Follow us on :

🌐 myurls.co/sobatmuslimofficial

Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini

Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami

Share Artikel Ini

Related Posts

Comments
0 Comments