Hukum tabattul tidak nikah karena ibadah dalam Islam
Baca Juga :
#HaditofTheDay
.
Larangan Tabattul
.
Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu, ia berkata:
.
رَدَّ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ علَى عُثْمَانَ بنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ، ولو أذِنَ له لَاخْتَصَيْنَا
.
“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam melarang Utsman bin Mazh’un untuk melakukan tabattul. Andaikan tabattul dibolehkan, sungguh kami akan melakukan kebiri.”
(HR. Bukhari no.5073, Muslim no. 1402).
.
➡️ Dari Samurah bin Jundub radhiallahu'anhu, ia berkata:
.
أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ نهَى عنِ التَّبتُّلِ
.
"Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam melarang tabattul"
(HR. At Tirmidzi no. 1082, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
.
📌 Tabattul artinya meninggalkan nikah dalam rangka zuhud dan ibadah, seperti para rahib dan pendeta.
.
•┈┈┈◎❅❀❦🌸❦❀❅◎┈┈┈•
.
☆Pegang erat sunnah dan gigitlah dengan geraham - Berani syar'i tanpa selfie☆
.
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini