Hukum tradisi pecah kendi untuk peresmian kantor cabang baru dalam Islam
Baca Juga :
[1] Karena disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan dan selera masyarakat.
Seperti budaya pakaian, jenis makanan, bentuk tempat tinggal, jenis pekerjaan, dan seterusnya.
Melakukan kegiatan budaya semacam ini, pada asalnya tidak dilarang selama tidak melanggar syariat.
Sebagaimana dinyatakan dalam hadis,
“Kalian lebih paham tentang urusan dunia kalian.” (HR. Muslim 6277)
Dan seperti yang kita maklumi, sebab keberadaan hadis ini berkaitan dengan masalah pekerjaan.
Di mana para sahabat asli Madinah, mereka mengkawinkan kurma, yang itu membutuhkan banyak effort dalam melakukannya. Karena petani harus naik ke kurma jantan, ambil benang sari, lalu turun, kemudian naik lagi ke pohon kurma betina, untuk menaruhnya di putik.
Melihat ini, Nabi, yang aslinya penduduk Mekah merasa terheran, dan menurut beliau itu tindakan yang terlalu banyak buang-buang tenaga. Sehingga beliau sarankan kepada mereka untuk dibiarkan saja, jika memang sudah ditaqdirkan berbuah, pasti akan berbuah.
Walhasil, di tahun itu, banyak kurma gagal berbuah. Dari situlah, beliau menyatakan bahwa urusan dunia, masyarakat lebih paham.
Budaya semacam ini sangat mungkin mengalami perubahan seiring dengan perkembangan interaksi masyarakat dan asimilasi budaya diantara mereka.
[2] Karena dorongan keyakinan tertentu.
Kita menyebutnya dengan filosofi budaya. Lalu dianggap sebagai bagian dari kearifan lokal.
Mengingat berangkat dari filosofi budaya, masing-masing daerah bisa jadi berbeda-beda, tergantung budaya masing-masing.
kita meyakini bahwa takdir adalah ketetapan Allah, di mana tidak ada satupun makhluk yang tahu. Sehingga ketika takdir itu dikaitkan dengan budaya tertentu, kita bisa sebut, ini seperti nekad meraba ‘perbuatan Allah’ dengan aktivitas makhluk-Nya.
Dari mana anda tahu melakukan hajatan saat bulan Muharram adalah sumber musibah?
Dari mana anda tahu saat melepas merpati lalu terbang lurus adalah tanda berkah?
Dari mana anda tahu pecah kendi akan membuka pintu rizki?
Karena itulah, melestarikan budaya semacam ini tidak diperkenankan dalam Islam. Dalam kajian aqidah, ini disebut tiyaroh, meyakini keberuntungan dan kesialan disebabkan kejadian tertentu.
Source: Konsultasisyariah
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini