Hukum wanita berenang di kolam renang umum ada laki lakinya dalam Islam
Baca Juga :
۞⚙️﷽⚙️۞
□■ BOLEHKAH WANITA BERENANG DI KOLAM RENANG....? ■□
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang wanita untuk mandi di tempat pemandian umum. Beliau bersabda:
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia memasukkan istrinya ke dalan hammaam (tempat pemandian umum).” (HR At-Tirmidi no. 2801)
Begitu pula sabda beliau shallallahu ‘alahi wa sallam:
“Wanita mana yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah.” (HR Abu Dawud no. 4012 dan At-Tirmidzi no. 2803)
Hukum asal bagi seorang wanita berenang sendirian di kolam renang tanpa dilihat oleh orang lain adalah boleh. Akan tetapi, jika dia ingin berenang di pemandian umum, dia harus memperhatikan hal2 berikut agar tidak terjatuh kepada perbuatan dosa:
Wanita yg ingin berenang harus menutup auratnya & berpakaian tidak ketat.
Wanita2 yang hadir di kolam renang tersebut juga harus menutup auratnya & berpakaian tidak ketat, Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam melarang seorang wanita melihat aurat wanita yang lain, beliau shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:
“Janganlah seorang laki2 melihat kepada aurat laki2 lain & janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain.” (HR Muslim no. 338)
Tidak ada campur-baur antara laki2 & wanita di tempat tersebut.
Tempat tersebut aman dari pandangan lelaki. Laki2 tidak bisa melihat ke dalamnya.
Mendapatkan izin dari suami apabila sudah menikah & dari wali apabila belum menikah.
Meskipun keempat syarat di atas terpenuhi tetapi suami/wali tidak mengizinkan, maka tidak boleh seorang wanita memaksakan dirinya untuk pergi ke sana, karena mematuhi suami atau wali hukumnya adalah wajib pada permasalahan yang mubah (boleh).
Sebagai bentuk ke-wara’-an atau kehati-hatian maka sebaiknya seorang wanita tidak berenang di kolam renang, kecuali di kolam renang pribadi. Ini lebih baik baginya dan lebih menjaga kesucian dirinya. Allahua'lam
﷽ 🖊️
Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami
Share Artikel Ini